Sabtu, 07 Juni 2014

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Sistem Pemerintahan Indonesia, Seluruh negara di Dunia ini memiliki sistem untuk menjalankan keberlangsungan permerintahannya. Sistem yang dimaksudkan adalah sistem pemerintahan. Ada bermacam-macam jenis sistem pemerintahan di dunia ini seperti presidensial dan parlementer.

Lambang Negara Republik Indonesia

Pastilah di setiap sistem pemerintahan yang dijalankan memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing. SistemPemerintahan Indonesia sendiri  Sejak tahun 1945 Indonesia telah senantiasa mencari sistem pemerintahan yang tepat. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini (presidensial dan parlementer). Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia sejak dilakukan amandemen UUD 1945.

Dalam Undang-undang Dasar 1945 Sistem Pemerintahan Indonesia adalah presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan tertentu yang sesuai dengan konteks pada saat itu. Berikut ini adalah perjalanan perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga sekarang.

Sistem Pemerintahan Indonesia :

1. Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 1945-1949

Sistem Pemerintahan : Presidensial
Semula sistem pemerintahan yang digunakan adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia  Tahun 1949-1950

Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer
Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer

3. Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 1950-1959

Sistem Pemerintahan: Parlementer

4. Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 1959-1966

Sistem Pemerintahan: Presidensial
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan Konstitusional
3. Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Sistem Pemerintahan Indonesia

5. Sistem Pemerintahan Indonesia Tahun 1966-1998

Sistem Pemerintahan: Presidensial
(Sebelum dan Setelah Amandemen UUD 1945)
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut:

  •     Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  •     Sistem Konstitusional.
  •     Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  •     Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  •     Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  •     Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  •     Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil. Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis.

Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999,2000,2001,2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen (Era Reformasi)


  • Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  • Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  • Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  • Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  • Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan seperti itu, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal tersebut diperuntukan dalam memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia yakni presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem Desentralisasi Pemerintahan di Indonesia
Pemerintahan negara kita berdasarkan pada demokrasi Pancasila. Yaitu sebuah demokrasi yang pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi Pancasila artinya adalah demokrasi berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Sistem Pemerintah Indonesia diatur secara desentralisasi, dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan yang terdiri atas:

  •     34 buah provinsi,
  •     lebih dari 273 kabupaten,
  •     63 kota,
  •     6 kota administrasi,
  •     4010 kecamatan
  •     dan 65.295 desa.
Pemerintahan desentralisasi mulai dipraktekkan ketika diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada 1 Januari 2001. Kewenangan daerah kabupaten/kota dalam mengatur otonomi daerahnya mulai memegang peranan yang sangat penting.


Demikian Artikel tentang Sistem Pemerintahan Indonesia, Semoga Bermanfaat Bagi kita semua. Jangan Lupa Untuk Membaca Artikel Lain bertemakan Sistem Pemerintahan Indonesia di Blog Ini. 
Disqus Comments