Minggu, 19 Oktober 2014

PENGELAKKAN PAJAK, FAKTOR DAN DAMPAK

Pengelakkan pajak merupakan melepaskan diri dari pajak atau mengurangi dasarnya. Pada hakikatnya, pengelakkan adalah suatu bentuk simulasi (keadaan pura-pura), keadaan yang sebenarnya disembunyikan dengan, misalnya, mengajukan suatu pernyataan yang tidak benar, atau memberikan data-data yang tidak benar (keterangan palsu dalam dokumen).

Pengelakan pajak ini terutama terdapat pajak-pajak yang untuk penentuan besarnya, para wajib pajak harus bekerja sendiri dengan menggunakan pemberitahuan dan dokumen-dokumen lain. Para wajib pajak dapat mengabaikan sama sekali formalitas-formalitas yang harus dilakukannya, atau memalsukan dokumen, atau mengisinya kurang lengkap, sehingga pajak dapat dihindari secara tidak legal. Juga pembukuan member banyak kemungkinan untuk mengelakkan pajak, misalnya dengan membukukan kurang dari pada inventaris sebenarnya, pengajuan rekening-rekening yang fiktif, tidak membukukan uang-uang tunai, memasukkan biaya-biaya dan penyusutan yang berlebihan, dan sebagainya.

Perusahaan besar biasanya justru akan mengalami kerugian bilamana ada itikad untuk mengelak pajak. Sulitnya pengelolaan dan pembinaan perusahaannya mengharuskan untuk mengadakan suatu tata buku yang presis, yang pemalsuannya akan menimbulkan kerugian-kerugian yang lebih besar dari pada keuntungan yang diharapkan dapat timbul atau kurang/tidak membayar pajak. Pemalsuan ini lazimnya akan memerlukan persengkongkolan dengan jumlah besar orang yang dapat membongkar praktek-praktek curang tersebut.

Faktor-faktor yang Menyebabkan Terjadinya Pengelakkan Pajak


Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pengelakkan pajak, antara lain adalah:

a. Kurangnya pengetahuan tentang perpajakan

Secara teoritis untuk menumbuhkan sikap positif tentang suatu hal harus bermula dari adanya pengetahuan tentang hal tersebut.

b. Kurangnya transparansi penggunaan pajak

Transparansi juga akan menentukan kemauan wajib pajak untuk membayar pajak. Penting sekali diketahui, bagaimanakah keinginan wajib para wajib pajak tentang penggunaan uang pajak yang telah mereka bayar. Secara teoritis, semakin sesuai antara keinginan si pembayar pajak dengan pemanfaatan uang pajak yang mereka bayar, maka semakin senang mereka untuk membayar pajak.


Dampak dari Terjadinya Pengelakkan pajak

Pengelakkan pajak merupakan perbuatan yang menyalahi undang-undang atau ketentuan pajak. Brotodihardjo (2003) menyatakan ada beberapa dampak dari terjadinya pengelakkan pajak, yaitu :

a. Dalam Bidang Keuangan

Terjadinya pengelakkan berarti kerugian bagi Negara. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu seperti penarikan tarif pajak.

b. Dalam Bidang Ekonomi

Pengelakkan pajak sangat memengaruhi persaingan sehat diantara para pengusaha, sebab suatu perusahaan dengan mengelakkan pajak menekan biayanya secara tidak legal, mempunyai posisi yang lebih menguntungkan daripada saingan-saingannya yang tidak melakukan demikian.

Pengelakkan pajak termaksud juga menyebabkan langkanya modal karena para wajib pajak yang menyembunyikan keuntungannya terpaksa berusaha keras menutup-nutupi agar jangan sampai terlihat.

c. Dalam Bidang Psikologi

Akibat-akibat dari pada pengelakkan pajak juga dirasakan dalam bidang psikologi sebab pengelakkan membiasakan wajib pajak untuk selalu melanggar undang-undang. Dan akibat yang ditimbulkan dari pengelakkan pajak, seperti kemungkinan bahwa pengelakkan tersebut ditemukan, maka konsekuensi yang harus diterima adalah pembayaran yang berlipat ganda karena meliputi utang pajak beberapa tahun, ditambah dengan sanksi yang harus dibayarnya.
Disqus Comments