Minggu, 19 Oktober 2014

PENGERTIAN PAJAK

Arti Pajak bagi masyarakat luas adalah sudah dikenal sejak dahulu. Masyarakat membicarakan pajak sebagai beban yang harus dibayarkan kepada Negara. Pada awalnya belum dikenal istilah pajak, digunakan istilah lain seperti upeti. Untuk lebih jelasnya akan disampaikan beberapa pengertian pajak yang dikemukakan pakar.

Pengertian Pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.

Menurut Prof Dr Adriani, pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

Prof. DR. Rachmat Sumitro, SH mengemukakan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Dari beberapa pengertian pajak diatas,penulis mencoba menarik kesimpulan mengenai pengertian pajak, yaitu iuran wajib yang dibebankan kepada rakyat oleh Negara, dengan tiada mendapat jasa secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pemerintahan yang dijalankan dalam rangka memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri.
Disqus Comments