Pacta sunt servanda (aggrements must be kept), adalah prinsip dasar dari hukum perdata dan hukum internasional .
Dalam pengertian yang paling umum, prinsip mengacu pada pribadi kontrak , menekankan bahwa terdapat klausul yang hukum antara para pihak, dan menyiratkan bahwa tidak terpenuhinya kewajiban masing-masing merupakan pelanggaran pakta tersebut. tentang Pacta Sunt Servanda
Dalam yurisdiksi hukum perdata prinsip ini berkaitan dengan prinsip umum dari perilaku yang benar dalam praktek komersial - termasuk asumsi itikad baik - merupakan persyaratan untuk keberhasilan seluruh sistem, sehingga kadang-kadang gangguan akhirnya dihukum oleh hukum beberapa sistem bahkan tanpa hukuman langsung yang dikeluarkan oleh salah satu pihak. Namun, yurisdiksi hukum umum biasanya tidak memiliki prinsip itikad baik dalam kontrak komersial, oleh karena itu patut untuk menyatakan bahwa pacta sunt servanda mencakup prinsip itikad baik. apa itu Pacta Sunt Servanda
Dengan mengacu pada perjanjian internasional, "setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak untuk itu dan harus dilakukan oleh mereka dalam itikad baik . " Pacta sunt servanda terkait dengan itikad baik, sementara pacta sunt servanda tidak menyamakan dengan baik iman. Hal ini memberikan hak negara untuk mengharuskan kewajiban dihormati dan mengandalkan kewajiban yang dihormati. Ini dasar itikad baik perjanjian menyiratkan bahwa pihak pada perjanjian internasional tidak dapat meminta ketentuan yang kota (domestik) hukum sebagai pembenaran atas kegagalan untuk melakukan. Namun, berkaitan dengan Konvensi Wina dan UNIDROIT Prinsip itu harus diingat bahwa ini sangat dipengaruhi oleh yurisdiksi hukum sipil. Untuk berasal dari sumber-sumber yang pacta sunt servanda mencakup prinsip itikad baik adalah tidak benar. Pacta Sunt Servanda gugur
Satu-satunya batas pacta sunt servanda adalah norma ditaati umum hukum internasional, yang disebut jus cogens (hukum menarik). The hukum Prinsip clausula rebus sic stantibus , bagian dari hukum kebiasaan internasional , juga memungkinkan untuk kewajiban perjanjian untuk tidak terpenuhi karena adanya perubahan menarik dalam keadaan.
Trending
- Menanam Kangkung Hidroponik Dengan Botol Bekas
- Kebiasaan Buruk Yang Merusak Kulit
- Pendaftaran Mahasiswa Baru Universitas Indonesia (UI) 2014
- Tips Agar Tidak Jomblo
- Informasi Jalur Non Subsidi, JNS Unhas Makassar
- Mau Tau Alasan Untuk Putuskan Kekasih, Pilih Dari 10 Alasan Ini
- Pengertian Sistem Politik
- Pornografi Tertua ditemukan di China
- Tips dan Trik Negosiasi Gaji Saat Interview Kerja
- Kandungan dan Penggunaan Pupuk Kandang Ayam