Dalam
kehidupan sehari-hari sering kita jumpai hubungan bisnis antara orang
dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa,
pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan
diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang
sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam
pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya
Beberapa
contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli,
sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat menjadi
acuan untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan
ekonomi tesebut. Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan
masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu
semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak
yang terikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. (Psl 1338
KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena
undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai memberikan
sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer).
Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang
mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar
suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu
:
- Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
- Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
- Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
- Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
Suatu
persetujuan dapat diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan
cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan
suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan
persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu,
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan
atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh
karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer). Setiap orang berwenang
untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap
untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :
- Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
- Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
- Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan: Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
- Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).
Persetujuan
mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat
persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang
(Pasal 1339 KUH Per). Persetujuan tidak dapat ditarik kembali
selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau disebabkan alasan karena
undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan
atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).. Bila
tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya
berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5
tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).
1. Untuk kebelumdewasaan
terhitung sejak hari kedewasaan;
2. Untuk pengampuan sejak pencabutan
pengampuan
3. Untuk paksaan sejak paksaan itu
berhenti
4. Untk penyesatan atau penipuan sejak
diketahuinya penyesatan atau penipuan
5. Untuk perbuatan seorang bersuami
yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung sejak pembubaran
perkawinan.
6. Untuk segala tindakan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur,
Sejak
adanya kesadaran perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi
salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih
tindakan untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila
masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian
biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan
apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah
melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243
KUHPer) Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga
apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau
tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang
tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena
itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang
dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan
keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).
“Perancangan
Kontrak”
Perancangan Kontrak (Contract Drafting) tidak sama dengan
Hukum Perjanjian (Law of Contract). Dalam perancangan kontrak adalah bagaimana
kita mewujudkan aspirasi dalam bahasa hukum sehingga kata demi kata dan kalimat
yang tertuang dapat dibuktikan di mata hukum atau persidangan. Kalimat yang
tertuang jangan berupa kalimat yang ambigu, tidak jelas, tidak limitatif, dan
tidak tegas. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara mengamankan
dengan baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak,tidak melanggar ketentuan
dan peraturan yang berlaku. Anatomi Kontrak terdiri dari:
1.
bagian Pendahuluan – sub bag pembuka
berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul perjanjian dan tanggal
perjanjian. – sub bagian pencantuman identitas para pihak berisi elaborasi dari
pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian. – sub bagian Penjelasan berisi
penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian.
2.
ISI a. Klausula Definisi mengatur
tentang berbagai definisi interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian
(untuk menghidnari salah tafsir) b. Klausula Transaksi menterjemahkan transaksi
c. Klausula Spesifik mengatur spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang dibutuhkan.
d. Klausula Ketentuan Umum
3.
Penyelesaian Sengketa Dalam
pemerintah yaitu harus di dalam negeri dan sesuai hukum Indonesia.
4.
Lampiran Yang harus kita telaah
yaitu Isi di klausula transaksi dan klausula spesifik.
1.
Pengertian Perjanjian adalah suatu
ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa)
antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau
dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
2.
Unsur-unsur Perjanjian/Kontrak
3.
jenis Perjanjian Pengadaan
Syarat
Sahnya Perjanjian
KUH
Perdata menentukan empat syarat yang harus ada pada setiap perjanjian, sebab
dengan dipenuhinya syarat syarat inilah suatu perjanjian itu berlaku sah.
Adapun
keempat syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut
adalah :
1. Sepakat meeka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
ad.1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Dengan
kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu
harus bersepakat, para pihak setuju atau seria sekata mereka mengenai hal hal
yang pokok dari perjanjian yang di adakan itu. Apa yang di kehendaki oleh pihak
yang satu jugadikehendaki pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu hal yang sama
secara timbal balik, misalnya seorang penjualsuatu benda untuk mendapatkan
uang, sedangkan si pembeli mengiginkan benda itu dari yang menjualnya .
Dalam
hal ini kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang
bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus di nyatakan
ad.2.
kecakapan untuk membuat perjanjian .
Kecakapan
disini orang yang cakap yang dimaksudkan adalah mereka yang telah berumur 21
tahun atau belum berumur 21tahun tetapi teklah pernah kawin . sedangkan UU No 1
tahun 1974 pasal 7 pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah
mencapai usia 16 tahun . tidak termasuk otang otang yang sakit ingatan atau bersifat
pemboros yang karena itu oleh pengadilan diputuskan berada dibawah pengampuan
dan seorang perempuan yang masih bersuami .
Mengenai
seorang perempuan yang masih bersuami setelah dikeluarkan surat edaran mahkamah
agung No . 3 Tahun 1963 , maka sejak saat itu seorang perempuan yang masih
mempunyai suami telah dapat bertindak bebas dalam melakukan perbuatan hukum
serta sudah di perbolehkan menghadap di muka pengadilan tampa seizin suami .
ad.3.
suatu hal tertentu
Suatu
hal tertenru makudnya adalah sekurang kurangnya macam atau jenis benda dalam
perjanjian itu sudah di tentukan , misalnya jual beli beras sebanyak 100
kilogram adalah di mungkinkan asal disebut macam atau jenis dan rupanya ,
sedangkan jual beli beras 100 kilogram tanpa disebutkan macam atau jenis ,
warna dan rupanya dapat dibatalkan .
ad.4.
suatu sebab yang halal
Dengan
syarat ini dimaksudkan adalah tujuan dari perjanjian itu sendiri . sebab yang
tidak halal adalah yang berlawanan dengan undang undang kesusilsaan dan
ketertiban umum
Dari
syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut di atas, kedua syarat pertama, yaitu
sepakat mereka yang mengingatkan diri dan kecakapan untuk membuat perjanjian
dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek
pejanjian .
Syarat
subjektif adalah suatu syarat yang menyangkut pada subjek subjek prjanjian itu
atau dengan perkataan lain, syarat syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang
membuat perjanjian, hal ini meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan
dirinya dengan kecakapan pihak yang membuat perjanjian.
Apabila
syarat subjek tidak dipenuhi, maka perjanjianya bukan batal demi hukum tetapi
salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjiaan itu dibatalkan
.
Syarat
ketiga dan syarat keempat yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal
jika tidak di penuhi.